Pengusaha Harvey Moeis telah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi perdagangan komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022. Hakim memutuskan bahwa semua aset milik suami artis Sandra Dewi yang telah disita harus dirampas untuk negara. Putusan ini diambil sebagai upaya mengganti kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan terdakwa.
Hakim menyetujui pandangan penuntut umum mengenai penyitaan barang bukti, sebagaimana tertuang dalam tuntutannya. Harvey Moeis sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun, namun divonis lebih ringan, yaitu 6,5 tahun penjara. Dalam kasus ini, Harvey dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar, dan jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan 6 bulan penjara. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Bila tidak membayar, maka asetnya akan dirampas dan dilelang, atau bila tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman penjara tambahan.