Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta baru-baru ini melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan Jakarta terkait dugaan korupsi dalam kegiatan yang diadakan pada tahun 2023. Wakil Ketua DPRD DKI, Wibi Andrino, menyatakan dukungannya terhadap Kejati Jakarta untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa semua pihak perlu memahami bahwa proses hukum masih berlangsung dan penting untuk memberikan ruang bagi Kejati untuk melakukan investigasi secara objektif dan profesional.
Wibi juga mengajak agar semua pihak terkait bersedia diperiksa secara transparan oleh Kejati Jakarta, menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dalam sebuah pernyataannya, ia menyatakan bahwa jika memang ada dugaan penyimpangan, maka perlu dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar seluruh proses berlangsung adil.
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa jaksa melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait kasus ini, dengan anggaran kegiatan mencapai Rp 150 miliar. Penggeledahan tersebut menghasilkan temuan berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan beberapa barang elektronik, serta ratusan stempel palsu. Sebagai akibat dari temuan ini, Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry dinonaktifkan dari jabatannya.
Lima lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, serta beberapa rumah pribadi di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam keterangan yang diberikan, Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, mengonfirmasi penemuan ratusan stempel palsu. Uang tunai Rp 1 miliar yang ditemukan berasal dari rumah salah satu pegawai ASN di Dinas Kebudayaan. Namun, Syahron tidak merinci siapa pemilik sebenarnya dari uang yang disita tersebut, hanya menyatakan bahwa uang tersebut adalah milik seorang ASN dari Dinas Kebudayaan.