Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendapat kabar bahwa Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr, atau Bongbong, kemungkinan akan memberikan pengampunan kepada Mary Jane, terpidana mati kasus narkoba. Hukuman Mary Jane diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Yusril menegaskan bahwa setelah pemindahan, tanggung jawab terhadap Mary Jane berada di Filipina. Filipina telah menerima status Mary Jane sebagai terpidana mati.
“Kasus Mary Jane yang mendapat pidana mati, eksekusinya ada di tangan Jaksa Agung. Namun, karena dipindahkan ke negara lain, tanggung jawab pembinaan diserahkan kepada pemerintah Filipina, yang siap menerimanya dengan status sebagai terpidana mati tetap,” kata Yusril.
Yusril menyatakan bahwa tanggung jawab setelah pemindahan berada pada Presiden Filipina. Ia mendengar bahwa Mary Jane kemungkinan akan menerima pengampunan yang mengubah hukuman menjadi pidana seumur hidup.
“Keputusan ada di tangan Presiden Filipina apakah akan memberikan pengampunan tersebut. Kita dengar akan ada pengampunan yang mengubah hukuman menjadi pidana seumur hidup. Kami menghormati keputusan pemerintah Filipina,” ujarnya.
Yusril mengungkap alasan pemulangan Mary Jane ke Filipina, menyebut bahwa itu adalah diskresi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Ini adalah kebijakan dari Presiden, menggunakan beberapa konvensi praktik penyelenggara negara, walaupun kita belum menjadi pihak atau meratifikasinya,” jelas Yusril.
Sampai saat ini, belum ada hukum tertulis terkait transfer narapidana warga negara asing. Karena itu, Presiden Prabowo menggunakan diskresi dengan mempertimbangkan berbagai konvensi yang ada.
Mary Jane, warga negara Filipina, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada 2010 terkait kasus narkotika. Pemerintah Indonesia tidak memberikan grasi, tetapi setuju untuk memulangkannya ke Filipina.