IM57+ Ungkap Alasan Hasto Dapat Ditahan Jika Absen Kembali

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak hadir dalam panggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap dan menghalangi penyidikan terkait Harun Masiku. IM57+ Institute menyatakan KPK bisa mempertimbangkan penahanan jika Hasto kembali tidak hadir pada pemeriksaan berikutnya.

Ketua IM57+, Lakso Anindito, menyampaikan bahwa jika panggilan berikutnya kembali tidak dipenuhi, langkah penangkapan dan penahanan terhadap Hasto layak untuk dipertimbangkan oleh KPK. Penahanan ini dianggap perlu untuk mencegah potensi upaya menghambat proses penyelidikan lebih lanjut. Surat perintah penyidikan yang ada mengacu pada Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang upaya penghalangan proses penyidikan.

Alasan penahanan juga didasarkan pada ketentuan dalam KUHAP, yaitu kekhawatiran adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti yang sejalan dengan upaya pencegahan tersebut.

Momentum penetapan Hasto sebagai tersangka menjadi penting dalam mendalami kasus Harun Masiku yang sempat terhenti. Tuduhan politisasi kasus ini juga mulai muncul. Dalam konteks ini, tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK dianggap tepat untuk melengkapi bukti dan memenuhi berkas penyelidikan.

KPK disarankan untuk tidak membuka bukti yang sudah dimiliki, namun tetap mempertahankan kepercayaan publik dengan menangani kasus ini secara profesional dan tuntas agar tidak menimbulkan dramatisasi dalam pelaksanaan hukum.

Secara ringkas, Hasto ditetapkan sebagai tersangka setelah berusaha agar Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Sebelumnya, Nazarudin Kiemas, kader PDIP yang terpilih, meninggal pada 26 Maret 2019, dan suara terbanyak kedua diperoleh Riezky Aprilia.

Namun, Hasto mengupayakan agar MA mengeluarkan fatwa yang memungkinkan Harun Masiku menggantikan posisi tersebut. Terdapat fakta bahwa suap diberikan kepada Wahyu Setiawan, komisioner KPU saat itu, dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR.

Hasto bersama Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani. Selain itu, Hasto didakwa menghalangi usaha KPK dalam mencari dan menangkap Harun Masiku, yang masih menjadi buron hingga saat ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top