Di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, seorang pria lanjut usia berusia 79 tahun melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuannya sendiri yang berkebutuhan khusus hingga mengakibatkan kehamilan dan kelahiran bayi. Perbuatan tidak bermoral ini diketahui berlangsung selama beberapa waktu sejak Agustus 2023.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald T.S Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pelaku adalah ayah kandung dari korban yang merupakan penyandang tunawicara, seorang kelompok difabel. Tindakan ini dilakukan berulang kali sejak kejadian pertama pada Agustus 2023, namun baru dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 28 Desember 2024.
Pelaku melakukan perbuatannya di kediamannya di Kecamatan Biringbulu. Menyadari bahwa dirinya dilaporkan, pelaku mencoba melarikan diri ke Kabupaten Jeneponto, namun tertangkap setelah mengalami kecelakaan yang menyebabkan luka pada tubuhnya.
Selain itu, pelaku juga sempat berusaha untuk menggugurkan kandungan korban, namun upaya tersebut gagal, sehingga korban akhirnya melahirkan seorang bayi yang dalam kondisi sehat. Keterbatasan korban dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksi bejatnya berulang kali.