Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20%. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa keputusan baru dari MK ini merupakan langkah yang sehat bagi demokrasi di Indonesia.
Mardani mengungkapkan apresiasinya terhadap MK karena memutuskan perkara ini setelah PKS menjadi pihak yang membawa isu tersebut. Menurutnya, putusan ini adalah langkah progresif yang berdampak signifikan terhadap keberlangsungan demokrasi di negeri ini. Sebagai bagian dari putusannya, MK menegaskan bahwa semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan membatasi pembentukan koalisi yang terlalu besar.
PKS juga mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang Pemilu dengan menjadikan putusan MK sebagai panduan. Mardani berharap agar dalam proses revisi nanti, tetap ada partisipasi aktif dari masyarakat.
Putusan MK ini telah dibacakan untuk perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta. Penghapusan ambang batas pencalonan presiden disambut dengan pernyataan bahwa norma dalam pasal terkait bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
MK juga meminta agar pemerintah dan DPR RI melakukan penyesuaian konstitusional dalam revisi UU Pemilu agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap terkendali.