Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan dari Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang, terkait status tersangkanya. Gugatan ini diregistrasi pada 6 Januari 2025 dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Alwin mempersoalkan keabsahan penetapannya sebagai tersangka dalam konteks kasus dugaan korupsi yang melibatkan Corruption Eradication Commission atau KPK sebagai termohon.
Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, sudah terlebih dahulu menggugat status tersangkanya dalam kasus serupa. Sidang praperadilan tersebut masih berlangsung.
Kasus ini menyoroti pengusutan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan melakukan berbagai tindakan penyidikan, seperti mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
Kasus ini melibatkan tiga perkara utama, yaitu pengadaan barang dan jasa, pemerasan, serta dugaan penerimaan gratifikasi. Selain itu, KPK telah memberlakukan pencegahan terhadap empat orang yang terlibat dalam kasus ini, dua di antaranya adalah penyelenggara negara, sisanya dari pihak swasta.
Dalam proses penyelidikan, penyidik KPK menggeledah beberapa tempat, termasuk ruang kerja wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah Kota Semarang serta kediaman pribadi Ita di Semarang. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait dengan dugaan korupsi yang sedang diusut.