Mantan Sekretaris Tom Lembong Diperiksa dalam Kasus Impor Gula

Kejaksaan Agung Indonesia saat ini tengah menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam proses importasi gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Tiga saksi kunci telah dipanggil untuk memberikan kesaksian, salah satunya adalah Ida Dewi Santi, yang menjabat sebagai Sekretaris Menteri Perdagangan pada tahun 2016 ketika Tom Lembong menjadi Menteri. Nama lain yang diperiksa termasuk Nur Ahmad Saifullah dari PT Sucofindo dan Siyam Sunarsah dari Badan Pusat Statistik.

Penyidikan ini muncul akibat dugaan penyalahgunaan izin impor gula kristal mentah (GKM) yang diberikan kepada perusahaan swasta, meskipun Indonesia pada saat itu mengalami surplus gula. Aturannya, hanya BUMN yang berwenang melakukan impor GKP dengan tujuan menjaga keseimbangan stok dalam negeri. Namun, Tom Lembong diduga melanggar peraturan ini dengan memberikan izin kepada pihak swasta.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Tom Lembong diduga memberikan surat penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk bermitra dengan sembilan perusahaan swasta dalam pengolahan gula. Sistem kerjanya membuat seolah-olah PT PPI membeli hasil pengolahan gula dari perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi kenyataannya gula dijual langsung ke pasar oleh perusahaan swasta dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan.

Kasus ini dilaporkan memberikan kerugian signifikan bagi negara hingga mencapai angka Rp 400 miliar. Tom Lembong kini menghadapi gugatan atas statusnya sebagai tersangka, meski upaya hukum praperadilan yang diajukan untuk membatalkan status tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bersamanya, Direktur Pengembangan Bisnis dari PT PPI, Charles Sitorus, juga dijadikan tersangka. Investigasi terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan individu-individu lain dalam skandal ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top