Selama setahun terakhir, seorang pria berinisial RYS (29) diungkapkan oleh pihak kepolisian telah terlibat dalam kasus penjualan video pornografi anak dan dewasa melalui aplikasi Telegram. Dalam kurun waktu tiga bulan, RYS meraup keuntungan sebesar Rp 1,5 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Setiap tiga bulan, dia menarik member baru yang ingin mengakses konten yang dijualnya.
Menurut keterangan dari Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya, Kompol Alvin Pratama, RYS mulai mengumpulkan konten pornografi dari media sosial sejak tahun 2023. Melalui akses ke akun-akun publik, RYS berhasil mengumpulkan video dan gambar yang kemudian dijual kepada para anggotanya.
RYS kini telah ditangkap dan dihadapkan pada hukum. Dia dikenai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa RYS mengelola beberapa grup Telegram dengan ratusan anggota. Anggota-anggota ini diharuskan membayar biaya keanggotaan sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu untuk akses selama tiga bulan, yang memberi mereka akses ke konten tanpa batas.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, menyatakan bahwa para penyelidik juga menemukan empat ruang penyimpanan yang berisi ribuan konten pornografi, termasuk konten yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Ditemukan total 1.237 konten, di mana sekitar 140 di antaranya adalah video, dan sisanya berupa gambar yang mencakup anak-anak berusia 5 hingga 12 tahun, serta konten dewasa lainnya.