Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap Ronny Franky Sompie, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, sehubungan dengan data lalu lintas ke luar dan masuknya Harun Masiku dari dan ke Indonesia. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan investigasi ini bertujuan untuk memperdalam informasi yang Ronny miliki terkait data perjalanan Harun Masiku serta tugas-tugasnya ketika masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
Sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah, Ronny memberikan keterangan sesuai dengan surat perintah penyidikan yang ada. Pemeriksaan itu mengeksplorasi dari pernyataan dan informasi yang Ronny ketahui selama masa jabatannya, khususnya yang terjadi pada tahun 2020.
Dalam pemeriksaan hari Jumat, 3 Januari 2025, di gedung KPK Jakarta Selatan, Ronny mengonfirmasi bahwa ia ditanyai tentang tanggung jawabnya sebagai Dirjen Imigrasi pada tahun 2020, waktu ketika Harun Masiku dilaporkan melakukan perlintasan internasional. Harun Masiku diketahui meninggalkan Indonesia pada 6 Januari 2020 dan kembali sehari setelahnya, pada 7 Januari 2020.
Ronny mengungkapkan bahwa selama proses pemeriksaan, terdapat 22 pertanyaan yang diajukan kepadanya. Meski demikian, dia enggan membeberkan secara rinci mengenai pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh tim penyidik.