Jakarta sedang diguncang kabar tak sedap setelah Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana, dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta dalam kasus dugaan korupsi dengan penyalahgunaan anggaran APBD. Sebelum dilakukan penggeledahan, Iwan sempat mencoba menghilangkan jejak dengan memusnahkan beberapa barang bukti, salah satunya stempel palsu.
Patris Yusrian Jaya, Kepala Kejati DKI Jakarta, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa para pihak terkait sudah mengakui peran mereka dalam pembuatan dan penggunaan stempel-stempel palsu tersebut. Meskipun usaha pemusnahan barang bukti telah dilakukan, tim Kejati masih berhasil mendapatkan rincian penting selama proses penggeledahan.
Skandal ini melibatkan manipulasi laporan keuangan dengan menggunakan stempel palsu dan menciptakan sejumlah kegiatan fiktif bekerja sama dengan sebuah event organizer (EO) yang tidak terdaftar. Iwan dan kolaboratornya, MFM yang merupakan Kabid Pemanfaatan Disbud, diduga menciptakan perusahaan-perusahaan bayangan, bahkan menggalang vendor-vendor untuk membuat seakan kegiatan tersebut benar-benar diadakan.
Kegiatan-kegiatan yang diisukan dalam skema ini ada yang sama sekali tidak digelar, ada juga yang sebagian dilakukan dengan tujuan semata-mata mendapatkan dana dari anggaran 2023. Untuk melancarkan aksinya, laporan keuangan yang fiktif dipoles menggunakan surat pertanggungjawaban atau SPJ yang dilegitimasi dengan stempel palsu.
Pihak Kejati tak hanya berhasil menyingkap modus penggunaan stempel palsu, tetapi juga mengidentifikasi keterlibatan sebuah EO tidak resmi dalam melancarkan praktik korupsi ini. Kasus ini kembali membuka mata publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pemerintah dan pentingnya pengawasan ketat agar kejadian serupa bisa ditekan seminimal mungkin di masa mendatang.