Di sebuah insiden di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, aparat kepolisian berhasil menangkap sebuah keluarga yang terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang wanita berinisial R. Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga dilaporkan dipermalukan dengan ditelanjangi di tempat umum. Lima orang yang kini telah berstatus sebagai tersangka terdiri dari seorang ibu dan anak-anaknya. Mereka dijerat dengan pasal mengenai pengeroyokan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, penetapan tersangka ini juga mencakup seorang remaja yang masih sekolah di tingkat SMP. Meskipun demikian, status hukum untuk remaja tersebut berbeda karena usianya yang masih di bawah umur. Ia dibebaskan sementara dengan jaminan dari orang tuanya.
Kejadian tersebut ternyata dipicu oleh kecemburuan yang mengarah pada dugaan adanya hubungan perselingkuhan antara korban dan suami dari salah satu pelaku pengeroyokan. Video insiden itu sempat terekam oleh warga sekitar dan menyebar luas di media sosial, menggambarkan situasi mencekam saat R ditarik rambutnya dan dibuat tak berdaya.
Polisi terus menyelidiki lebih lanjut motif di balik tindakan main hakim sendiri ini, termasuk menggali fakta mengenai dugaan perselingkuhan yang menjadi pemicu utama. Pihak kepolisian berencana untuk memanggil suami dari tersangka guna memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini. Insiden ini memicu perhatian publik dan menambah daftar kasus kekerasan yang dipicu oleh isu perselingkuhan di wilayah tersebut.