Gerindra: Memagari Kolong Tol Angke adalah Langkah Bijak untuk Mencegah Permukiman Ilegal

Partai Gerindra DKI Jakarta memberikan pandangannya terhadap langkah pemagaran kolong Tol Angke di Jelambar Baru, Jakarta Barat. Menurut mereka, langkah ini sangat efektif dalam mencegah pembangunan kembali bangunan ilegal di area tersebut. Dengan adanya pagar, akses menuju kolong tol menjadi sangat terbatas, sehingga orang yang berencana mendirikan permukiman ilegal mendapatkan kesulitan.

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Ali Lubis, menyatakan bahwa pemagaran ini adalah tindakan yang tepat untuk menghindari keberadaan permukiman di area terlarang tersebut. Menurutnya, tinggal di bawah kolong tol tidak hanya ilegal, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 11 UU no 38 tahun 2004 dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah no 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Selain itu, aspek kesehatan juga menjadi pertimbangan penting karena tempat tersebut dianggap tidak layak huni disebabkan oleh minimnya sirkulasi udara, sinar matahari, serta tingginya risiko kebakaran dan masalah sanitasi.

PT Jasa Marga telah memulai pemasangan pagar tembok untuk membatasi akses ke area kolong Tol Angke. Pekerjaan ini dilakukan sepanjang Jalan Kepaduan I hingga Kalijodo. Camat Grogol Petamburan, Agus Sulaeman, menjelaskan bahwa hingga saat ini lebih dari 200 meter pagar telah terbangun untuk memastikan area ini tidak kembali menjadi permukiman. Rencananya, bagian lain yang berpotensi dihuni secara ilegal juga akan dipagari untuk mencegah pembentukan permukiman baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top