Kepolisian mengungkap kasus prostitusi di sebuah kosan di daerah Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Aktivitas ini dijalankan oleh individu-individu tanpa kehadiran muncikari. Tarif yang dikenakan untuk layanan ini berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Iptu Purwaditya, Kepala Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan, menjelaskan bahwa kegiatan prostitusi tersebut bersifat mandiri dan tidak terkait dengan perdagangan orang.
Para pelaku yang tertangkap telah menjalani tes urine guna memastikan apakah terlibat dengan narkoba, dan hasilnya semua negatif. Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mendapatkan informasi lebih dalam mengenai aktivitas tersebut. Pada saat penggerebekan, sembilan orang berhasil diamankan, terdiri dari delapan perempuan dan satu laki-laki. Semua yang ditangkap telah menjalani interogasi awal dan mengakui keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
Seorang petugas keamanan kosan turut diamankan untuk interogasi, namun hasilnya menunjukkan tidak ada keterlibatan petugas tersebut dalam aktivitas yang dicurigai tersebut. Keberadaannya di tempat itu semata-mata untuk menjalankan tugas menjaga keamanan kosan. Dalam rangkaian penggerebekan ini, pihak kepolisian fokus memastikan tidak adanya pelanggaran lain sekaligus melindungi pihak-pihak yang mungkin dipaksa atau terlibat tanpa keinginan.