Paspor adalah dokumen vital bagi warga negara yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Dalam pembuatan paspor, terdapat aturan penulisan nama yang harus dipatuhi sesuai standar International Civil Aviation Organization (ICAO). Nama di paspor ditulis tanpa menggunakan tanda baca. Misalnya, nama “Ai’nun” akan ditulis menjadi “Ainun”, dan “M. Firman” menjadi “M Firman”. Penulisan ini mengacu pada dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, surat nikah, atau ijazah, serta mengikuti Permendagri 73/2022 yang melarang penggunaan singkatan yang tidak jelas, angka, tanda baca, dan gelar dalam pencatatan nama sipil.
Untuk mengubah data diri di paspor, pemohon dapat mengajukan perubahan di Kantor Imigrasi dengan memenuhi persyaratan seperti membawa paspor lama, KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen resmi lainnya yang mendukung perubahan tersebut. Proses pengubahan data memerlukan pengisian lengkap formulir Perdim 11, dan berkas harus diserahkan kepada petugas loket. Petugas kemudian akan memproses dan mengajukan perubahan kepada Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan persetujuan. Paspor baru akan dicetak setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi. Namun, perubahan data bisa ditolak jika persyaratan tidak lengkap, nama pemohon masuk dalam daftar pencegahan perjalanan, atau terdapat alasan keimigrasian lainnya.