Pemburu Membunuh 6 Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon dalam Periode 2018-2022

Sahru, terdakwa dalam kasus perburuan satwa endemik Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), mengaku telah terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut sejak tahun 2018. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang, dia menyatakan pernah melakukan perburuan bersama Rahmat, yang saat ini berstatus buron. Pada awal keterlibatannya, Sahru dan Rahmat berhasil menangkap satu ekor badak dengan menembaknya langsung.

Pada tahun 2019, Sahru mengulangi aksinya bersama Sayudin dan kembali mendapatkan satu ekor Badak Jawa. Dalam kesaksiannya, Sahru mengungkap bahwa mereka berhasil memperoleh satu cula dari badak yang diburu tersebut. Aktivitas perburuan ini terus berlanjut hingga tahun 2022, dan terdakwa lainnya, Leli serta Karip, disebutkan ikut bergabung dalam kelompok Sahru dari 2020 hingga 2022. Pada tahun 2022, Sahru mengaku berhasil memburu dua ekor Badak Jawa.

Selama berburu, Sahru bertanggung jawab untuk menembak badak dari jarak 10 sampai 15 meter menggunakan senjata api jenis locok, serta menyembelih leher badak. Sedangkan anggota kelompok lainnya bertugas untuk memotong cula badak setelah dibunuh. Kelompok ini mengklaim telah berhasil membunuh total enam ekor badak untuk mendapatkan culanya, yang kemudian dijual kepada seorang pria bernama Saman, identik dengan ayah dari Yogi Purwadi yang telah meninggal.

Penjualan cula badak tersebut memberi keuntungan finansial bagi Sahru dan kelompoknya, di mana Sahru mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 599 juta selama periode 2018 hingga 2022. Semua keterangan yang disampaikan oleh Sahru dalam persidangan dibenarkan oleh terdakwa lainnya, Leli, Karip, dan Sayudin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top