Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengomentari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pejabat Kedutaan Besar RI di Abuja, Nigeria, terhadap mantan stafnya. Kemlu menyatakan bahwa mereka tengah menindaklanjuti laporan yang diterima terkait kasus ini.
Dalam pernyataan tertulis dari juru bicara Kemlu, Roy Sumirat, disebutkan bahwa Kemlu telah mengetahui tentang publikasi di beberapa media yang mengangkat pengaduan ini. Roy menegaskan bahwa Kemlu menangani laporan tersebut dengan penuh perhatian dan akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk menangani kasus tersebut, Kemlu aktif berkomunikasi dengan seluruh pihak yang terlibat untuk mendapatkan informasi yang menyeluruh mengenai kejadian. Selain itu, bantuan berupa pendampingan psikologis juga telah diberikan kepada korban selama proses investigasi berlangsung.
Kemlu menegaskan pentingnya mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi bagi seluruh jajarannya. Mereka menekankan bahwa tindakan yang bertentangan dengan prinsip etika diplomatik tidak akan ditoleransi. Sebagai langkah pencegahan, sejak tahun 2022, Kemlu telah mengeluarkan Surat Edaran yang berfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan mereka dan di perwakilan RI di luar negeri.