Pada tahun 2020, peristiwa kembalinya Harun Masiku ke Jakarta menjadi kontroversial ketika terdapat kejanggalan dalam data imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta. Harun, yang berstatus tersangka kasus pergantian antar-waktu anggota DPR yang sedang ditangani KPK, diketahui menghilang tanpa kejelasan mengenai keberadaannya.
Pada 16 Januari, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. Namun, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie kemudian mengungkapkan bahwa Harun sebenarnya sudah berada di Jakarta sejak 7 Januari, meskipun ada penundaan dalam pembaruan data perlintasan imigrasi.
Ronny menjelaskan bahwa informasi tentang Harun baru diverifikasi pada 19 Januari, dan bahwa Kemenkumham bersikap terbuka terhadap koreksi data, tidak berusaha menutupi kebenaran. Namun, di tengah kontroversi, Ronny dipecat dari jabatannya sebagai upaya menghindari konflik kepentingan, dan sebuah tim independen dibentuk untuk menyelidiki kesalahan informasi tersebut. Tim ini terdiri dari Kominfo, BSSN, Bareskrim Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM.
Setelah pencopotan Ronny, Irjen Kemenkumham Jhoni Ginting ditunjuk sebagai Plh Dirjen Imigrasi. Direktur Sistem dan Teknologi Keimigrasian Alif Suaidi juga dicopot dari posisinya. Sementara itu, Yasonna sendiri kini harus menghadapi pencegahan dari KPK untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.