Pihak kepolisian mengungkap insiden penganiayaan yang melibatkan seorang wanita pegawai toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur dengan inisial D. Wanita tersebut dilaporkan mengalami kekerasan fisik dari anak majikannya hanya karena menolak permintaan untuk mengantarkan makanan ke kamar terlapor. Permintaan ini dianggap bukan bagian dari tugasnya, sehingga menimbulkan amarah terlapor.
AKP Lina Yuliana, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, menjelaskan bahwa insiden terjadi setelah terlapor meminta bantuan kepada korban. Ketika korban tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut, terlapor kemudian melampiaskan kemarahannya dengan melemparkan kursi ke arah korban, menyebabkan luka di bagian kepala dan bahu.
Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah korban membagikan pengalaman dan luka yang dideritanya. Korban pun telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib pada 18 Oktober 2024, dan tindakan penganiayaan ini dianggap melanggar Pasal 351 KUHP. Proses investigasi melibatkan pemeriksaan terhadap empat saksi, yakni korban sendiri, terlapor dengan inisial GSH, seorang rekan kerja korban, serta orang tua GSH.
Peristiwa ini menuai perhatian publik dan menyoroti isu kekerasan di tempat kerja, mendorong penegak hukum untuk bergerak cepat dalam menangani kasus ini. Adanya saksi-saksi turut memperkuat penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang, guna memastikan penegakan hukum yang adil bagi korban.