Sejumlah penduduk di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, bereaksi dengan menggelar protes menentang keberadaan mesin insinerator sampah di daerah mereka. Mereka menilai asap yang dihasilkan oleh mesin tersebut memberikan dampak negatif pada lingkungan sekitar.
Mesin insinerator merupakan alat yang digunakan untuk mengolah limbah padat dengan membakar pada suhu tertentu. Pemerintah Kota Depok memanfaatkan insinerator ini sebagai solusi atas permasalahan sampah. Menurut pantauan di lokasi, mesin insinerator ini terletak di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang berada di Jalan Merdeka, RW 08 Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya. Ada dua unit mesin berwarna hijau dan masing-masing memiliki cerobong setinggi sekitar 10 meter. Area sekitar alat tersebut tampak dipenuhi tumpukan sampah, dan tidak ada aktivitas atau petugas di lokasi tersebut, yang hanya dibatasi oleh pagar seng.
Andri, sebagai koordinator aksi, menjelaskan bahwa warga setempat mengalami dampak buruk akibat operasi insinerator ini. Mereka merasa terganggu oleh asap dan limbah yang dihasilkan, yang menurut mereka mengancam kesehatan dan kenyamanan warga sekitar. Lebih lanjut, Andri juga mengungkapkan bahwa tidak ada sosialisasi sebelumnya mengenai pemasangan alat tersebut di wilayah pemukiman yang padat penduduk. Keberadaan mesin insinerator ini dianggap tiba-tiba, tanpa pemberitahuan dan komunikasi yang memadai kepada warga setempat.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi mengeluhkan efek kesehatan yang ditimbulkan oleh asap yang dihasilkan, seperti gangguan pernapasan, yang memaksa mereka melakukan aksi penolakan terhadap penggunaan mesin pengolah limbah tersebut. Protes ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan kesehatan yang berpotensi timbul akibat penggunaan teknologi insinerator yang tidak dikelola dengan baik dan tidak disosialisasikan dengan tepat.